Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Sisa dana UP tahun anggaran berkenaan yang masih berada pada kas bendahara baik tunai maupun yang masih ada di dalam rekening bank/pos harus disetorkan ke Kas Negara.
(2) Uang Persediaan yang sampai dengan akhir tahun anggaran telah digunakan namun belum dipertanggungjawabkan dapat diajukan SPM-GUP Nihil atas beban tahun anggaran sebelumnya.
Koreksi Anda
