Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sisa dana UP tahun anggaran berkenaan yang masih berada pada kas bendahara baik tunai maupun yang masih ada di dalam rekening bank/pos harus disetorkan ke Kas Negara. (2) Uang Persediaan yang sampai dengan akhir tahun anggaran telah digunakan namun belum dipertanggungjawabkan dapat diajukan SPM-GUP Nihil atas beban tahun anggaran sebelumnya.
Koreksi Anda