Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengeluaran negara melalui KPPN diatur sebagai berikut: a. Permintaan pembayaran untuk tagihan pihak ketiga atas kontrak yang prestasi pekerjaannya belum mencapai 100% (seratus persen) harus dilampiri asli jaminan bank dengan nilai nominal sekurang-kurangnya sebesar nilai pekerjaan yang belum diselesaikan; b. Untuk pembayaran gaji bulan Januari tahun anggaran berikutnya, Kuasa PA/Kepala Satuan kerja mengajukan SPM-LS Gaji kepada KPPN pada awal bulan Desember untuk diterbitkan SP2D gajinya tertanggal hari kerja pertama tahun anggaran berikutnya; c. Pembayaran honorarium, vakasi, uang makan Pegawai Negeri Sipil, dan uang lembur bulan Desember tahun anggaran berkenaan dapat dibayarkan pada bulan Desember tahun anggaran berkenaan dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Koreksi Anda