Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengeluaran negara melalui RKUN dan/atau Kas Negara diatur sebagai berikut: a. Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat pukul 12.00 WIB pada akhir tahun anggaran; b. Direktur Jenderal Perbendaharaan berhak menolak SP- SAPSK yang disampaikan di atas pukul 12.00 WIB; c. Pengecualian atas hal tersebut pada huruf a hanya untuk keadaan yang sangat mendesak dan harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan; d. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pelaksanaan Anggaran menyampaikan DIPA kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara/Kepala KPPN paling lambat pukul 14.00 WIB pada akhir tahun anggaran; e. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara/Kepala KPPN berhak menolak DIPA yang diterima melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. PA/Kuasa PA menyampaikan SPM kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara/Kepala KPPN paling lambat pukul 15.00 WIB pada akhir tahun anggaran; g. SPM untuk dana transfer harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara/Kepala KPPN paling lambat 4 (empat) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran; h. Pembayaran Dana Alokasi Umum (DAU) bulan Januari tahun anggaran berikutnya dilakukan pada awal hari kerja bulan Januari yang bersangkutan; i. Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara/Kepala KPPN berhak menolak SPM yang diajukan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf f dan huruf g.
Koreksi Anda