Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Tata cara pengajuan SPM dan penerbitan SP2D baik yang dananya bersumber dari rupiah murni maupun pinjaman/hibah luar negeri menjelang dan/atau pada akhir tahun anggaran diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
