Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan penerimaan negara oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi.
Koreksi Anda
