Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan penerimaan negara oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi.
Koreksi Anda