Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 pada saat yang sama dilimpahkan ke Rekening Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor 500.000000 pada Bank INDONESIA Pusat.
(2) Penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada saat yang sama dilimpahkan ke RKUN Nomor
502.000000 pada Bank INDONESIA Pusat.
(3) Khusus untuk akhir tahun anggaran pelimpahan penerimaan negara dari rekening 500.000000 ke rekening 502.000000 paling lambat pukul 18.30 WIB.
Koreksi Anda
