Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-05-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Semua loket penerimaan setoran Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, selama 6 (enam) hari kerja sebelum akhir tahun anggaran dan pada akhir tahun anggaran wajib dibuka penuh sesuai dengan jam buka kas.
(2) Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi wajib menerima setoran penerimaan negara tanpa melihat nilai nominal pembayaran.
(3) Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi menyampaikan laporan harian atas penerimaan negara yang ditatausahakannya sesuai dengan ketentuan.
Koreksi Anda
