Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PERMEN Nomor 169-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.04/2009 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
1. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku: a. Terhadap keputusan mengenai pemberian penundaan pembayaran cukai kepada pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberian penundaan pembayaran cukai sesuai dengan yang ditetapkan dalam keputusan mengenai penundaan pembayaran cukai; b. Terhadap permohonan penundaan pembayaran cukai untuk pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai yang diterima oleh Kepala Kantor dan belum mendapat keputusan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, penyelesaian terhadap permohonan penundaan tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. 2. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONEISA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONEISA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 169/PMK.04/2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.04/2009 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ..........(1)........................ TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI ......(2).......KEPADA ......(3)..... DI ...(4).... MENTERI KEUANGAN, Menimbang : a. bahwa persyaratan untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK/04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor …..(5)…..; b. bahwa ….(3)….di …(4)… telah menyampaikan Surat Permohonan Nomor …(6)… tanggal …(7)… untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai dan telah melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Penundaan Pembayaran Cukai atas Pemesanan Pita Cukai …(2)…kepada …(3)… di …(4)…; Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4755); www.djpp.kemenkumham.go.id 2.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK/04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor …..(5)…..; MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI …(2)… KEPADA …(3)… DI …(4).. PERTAMA : a. Kepada …(3)… di …(4)… diberikan penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai …(2)… sebesar: a.1..…(8).…, (………….…..…. (9) .….….………….), untuk barang kena cukai hasil tembakau jenis…...….(10)…….…; a.2..…(8).…, (………….…..…. (9) .….….………….), untuk barang kena cukai hasil tembakau jenis…...….(10)…….…; a.3.…………………….…………………………………………..* b. Jumlah nilai cukai yang diberikan pemundaan sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai …(2)…: b.1.yang telah dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan……………………………………………..**); dan b.2.yang dilakukan dalam masa berlakunya keputusan ini; c. Realisasi jumlah penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan pada huruf a; d. Kepada …(3)…diwajibkan mempertaruhkan jaminan dalam bentuk …(11)… sebelum mengajukan dokumen pemesanan pita cukai dengan menggunakan penundaan pembayaran cukai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : a. Pengusaha wajib melunasi utang cukai karena penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, paling lama pada tanggal jatuh tempo sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam www.djpp.kemenkumham.go.id Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK/04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor …..(5)…..; b. Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur pada huruf a, dikenai sanksi administrasi dan sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KETIGA : MENETAPKAN jangka waktu pemberian penundaan pembayaran cukai selama …..(12)….. bagi …..(3)…………. KEEMPAT : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan keputusan ini disampaikan kepada: 1. Menteri Keuangan; 2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 3. ……………….(13)………………..; 4. ……………….(3)…………………; Ditetapkan di…(14)… Pada tanggal …(15)… a.n. MENTERI KEUANGAN KEPALA KANTOR…(16)…, ……………(17)……………… NIP ………(17)……………… Catatan: *) Jumlah dapat disesuaikan dengan jenis yang dimintakan penundaan **)Nomor keputusan penundaan yang telah diberikan sebelumnya,jika ada www.djpp.kemenkumham.go.id PETUNJUK PENGISIAN Nomor (1) : Diisi Nomor Keputusan Nomor (2) : Diisi jenis barang kena cukai Nomor (3) : Diisi nama pabrik atau importir Nomor (4) : Diisi lokasi pabrik atau importir Nomor (5) : Diisi nomor Peraturan Menteri Keuangan yang merupakan perubahan terakhir dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK/04/2009 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai Nomor (6) : Diisi Nomor surat permohonan pemberitahuan penundaan pembayaran cukai Nomor (7) : Diisi tanggal surat permohonan pemberitahuan penundaan pembayaran cukai Nomor (8) : Diisi jumlah nilai cukai yang diberikan penundaan dengan angka Nomor (9) : Diisi jumlah nilai cukai yang diberikan penundaan dengan huruf Nomor (10) : Diisi jenis hasil tembakau,misalnya SKM, SKT, SPM, atau lainnya Nomor (11) : Diisi Jaminan Bank/Jaminan dari perusahaan asuransi/Jaminan perusahaan beserta salinan akta notaris mengenai jaminan perusahaan Nomor (12) : Diisi jangka waktu pemberian penundaan pembayaran cukai Nomor (13) : Diisi kepala kantorwilayah/KPPBC yang membawahi perusahaan/importir Nomor (14) : Diisi nama kota dimana keputusan diterbitkan Nomor (15) : Diisi tanggal keputusan diterbitkan Nomor (16) : Diisi nama kantor yang MENETAPKAN keputusan penundaan pembayaran cukai www.djpp.kemenkumham.go.id Nomor (17) : Diisi nama dan NIP kepala kantor yang menandatangani keputusan penundaan pembayaran cukai MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda