Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8A

PERMEN Nomor 169-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.04/2009 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terhadap pengusaha pabrik yang telah mendapat keputusan mengenai penundaan pembayaran cukai kepada Pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai, wajib menyerahkan jaminan perusahaan yang disahkan oleh notaris disertai dengan lampiran berupa salinan akta notaris mengenai jaminan perusahaan, sesuai peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jaminan dalam rangka pembayaran cukai secara berkala dan penundaan pembayaran cukai. 3. Mengubah Lampiran IV, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda