Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 169-pmk-04-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-04-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 69/PMK.04/2009 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan penundaan dengan jaminan perusahaan, pengusaha pabrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. merupakan pengusaha berisiko rendah berdasarkan profil pengusaha pabrik; b. merupakan Pengusaha Kena Pajak; c. tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir; www.djpp.kemenkumham.go.id d. tidak mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan; e. tidak sedang melakukan pengangsuran pembayaran atas surat tagihan; f. memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun terakhir; dan g. memiliki kinerja keuangan yang baik. (2) Untuk mendapatkan penundaan dengan jaminan bank atau jaminan dari perusahaan asuransi, pengusaha pabrik harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. merupakan Pengusaha Kena Pajak; b. tidak pernah melakukan pelanggaran pidana di bidang cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir; c. tidak mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan; d. dalam hal pengusaha pabrik mendapatkan pemberian pengangsuran, jumlah angsurannya sudah mencapai 75% (tujuh puluh lima persen) atau lebih dari total tagihan; e. memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 1 (satu) tahun terakhir; dan f. memiliki kinerja keuangan yang baik. (3) Untuk mendapatkan penundaan dengan jaminan bank, importir harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. merupakan Pengusaha Kena Pajak; b. tidak pernah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir; c. tidak mempunyai tunggakan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga di bidang cukai, kecuali sedang diajukan keberatan; d. memiliki laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama 2 (dua) tahun terakhir; dan e. memiliki kinerja keuangan yang baik. www.djpp.kemenkumham.go.id 2. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A yang berbunyi:
Koreksi Anda