Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 169-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND
Teks Saat Ini
1. Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap barang impor yang diproduksi atau diekspor oleh produsen atau eksportir non produsen yang berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan, dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam gulungan berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
