Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 169-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan : a. Tambahan bea masuk umum (Most Favored Nation); atau b. Tambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dilakukan dari negara-negara yang termasuk www.djpp.kemenkumham.go.id dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara-negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b. merupakan tambahan Bea Masuk Umum (Most Favored Nation).
Koreksi Anda