Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 169-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DARI NEGARA REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND
Teks Saat Ini
Negara asal barang, nama produsen/eksportir dan besaran Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
No.
Negara Asal Barang Perusahaan Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%) 1 .
Republik Rakyat Tiongkok Wuhan Iron & Steel (Group) Co.
0 Angang Steel Company Ltd.
20 Baoshan Iron & Steel Co.
Ltd.
20 Perusahaan lainnya 20 2 .
India Essar Steel Ltd.
12,95 JSW Steel Ltd.
20 Perusahaan lainnya 20 3 .
Rusia, Kazakhstan, dan Belarusia Novolipetsk Steel 8,96 Magnitogorsk Iron & Steel Works 20 JSC Severstal 5,58 Perusahaan lainnya 20 4 .
Taiwan Chung Hung Steel Corporation 4,24 China Steel Corporation 0 Shang Shing Steel Industrial 4,70 Perusahaan lainnya 20 5 .
Thailand Sahaviriya Steel Industries Public Co. Ltd.
11,23 Nakorntai Strip Mill Public Co. Ltd.
12,78 G Steel Ltd.
7,52 Perusahaan lainnya 20
Koreksi Anda
