Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, SDM, dan keuangan, penatausahaan user SPAN, penyusunan bahan masukan dan konsep Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIP KPPN serta tata usaha, rumah tangga dan kehumasan.
(2) Seksi Penyaluran Investasi mempunyai tugas melakukan penatausahaan naskah perjanjian dan DIPA Investasi, membuat perhitungan penyaluran dana investasi, penyusunan permintaan
pembayaran, penerbitan Daftar Penyaluran Investasi, penatausahaan realisasi, dan penyusunan proyeksi penyaluran dana investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya.
(3) Seksi Setelmen Investasi I dan II mempunyai tugas melakukan penagihan kewajiban debitur kepada pemerintah, penerimaan, dan pencatatan investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya, penerbitan SPM Investasi serta penyusunan proyeksi penerimaan dana investasi pemerintah, penerusan pinjaman, dan kredit program yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
(4) Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan verifikasi pembayaran, rekonsiliasi laporan akuntansi, penyusunan laporan keuangan dan statistik investasi pemerintah, penerusan pinjaman, dan kredit program, pengelolaan database Debt Management and Financial Analysis System (DMFAS), pemantauan standar kualitas layanan KPPN dan penyediaan layanan perbendaharaan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
Koreksi Anda
