Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, KPPN Khusus Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penatausahaan naskah perjanjian dan DIPA investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya; b. penyusunan proyeksi penyaluran investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya; c. pengujian dan verifikasi permintaan penyaluran dana dari debitur/bank pelaksana; d. penyusunan dan pengujian permintaan pembayaran investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya; e. penerbitan SPM investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya; f. penerbitan Daftar Penyaluran Investasi; g. penerbitan surat permintaan penerbitan Surat Kuasa Pembebanan LC dan WA; h. penatausahaan realisasi penarikan investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya; i. perhitungan kewajiban, penatausahaan, dan rekonsiliasi pembayaran debitur kepada pemerintah; j. penagihan atas kewajiban pembayaran debitur kepada pemerintah; k. penyusunan proyeksi penerimaan investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya; l. analisis laporan keuangan dan penyelesaian tunggakan pembayaran kewajiban debitur; m. penyusunan laporan keuangan investasi; n. penyusunan laporan realisasi dan statistik kinerja investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya; o. penatausahaan pengembalian pendapatan/penerimaan negara/penerimaan investasi; p. pengelolaan database Debt Management and Financial Analysis System (DMFAS); q. penatausahaan user SPAN; r. pelaksanaan kehumasan dan keterbukaan informasi publik; s. pelaksanaan pengelolaan organisasi, kinerja, SDM, keuangan, tata usaha dan rumah tangga KPPN Khusus Investasi; t. penyusunan bahan masukan dan konsep Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIP KPPN Khusus Investasi; u. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai di lingkungan KPPN Khusus Investasi; v. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan di lingkungan KPPN Khusus Investasi; dan w. pelaksanaan administrasi KPPN Khusus Investasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id