Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, KPPN Khusus Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. penatausahaan naskah perjanjian dan DIPA investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
b. penyusunan proyeksi penyaluran investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
c. pengujian dan verifikasi permintaan penyaluran dana dari debitur/bank pelaksana;
d. penyusunan dan pengujian permintaan pembayaran investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
e. penerbitan SPM investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
f. penerbitan Daftar Penyaluran Investasi;
g. penerbitan surat permintaan penerbitan Surat Kuasa Pembebanan LC dan WA;
h. penatausahaan realisasi penarikan investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
i. perhitungan kewajiban, penatausahaan, dan rekonsiliasi pembayaran debitur kepada pemerintah;
j. penagihan atas kewajiban pembayaran debitur kepada pemerintah;
k. penyusunan proyeksi penerimaan investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
l. analisis laporan keuangan dan penyelesaian tunggakan pembayaran kewajiban debitur;
m. penyusunan laporan keuangan investasi;
n. penyusunan laporan realisasi dan statistik kinerja investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya;
o. penatausahaan pengembalian pendapatan/penerimaan negara/penerimaan investasi;
p. pengelolaan database Debt Management and Financial Analysis System (DMFAS);
q. penatausahaan user SPAN;
r. pelaksanaan kehumasan dan keterbukaan informasi publik;
s. pelaksanaan pengelolaan organisasi, kinerja, SDM, keuangan, tata usaha dan rumah tangga KPPN Khusus Investasi;
t. penyusunan bahan masukan dan konsep Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIP KPPN Khusus Investasi;
u. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai di lingkungan KPPN Khusus Investasi;
v. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan di lingkungan KPPN Khusus Investasi; dan
w. pelaksanaan administrasi KPPN Khusus Investasi.
Koreksi Anda
