Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, SDM, dan keuangan, penatausahaan user SPAN, penyusunan bahan masukan dan konsep Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIP KPPN serta tata usaha, rumah tangga dan kehumasan.
(2) Seksi Pelaporan dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan penatausahaan dan pelaporan transaksi penerimaan negara, verifikasi dan validasi data transaksi penerimaan negara, dan perbaikan elemen dan konversi data transaksi, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan pengaduan, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
(3) Seksi Rekonsiliasi mempunyai tugas melakukan rekonsiliasi data transaksi penerimaan, penatausahaan rekening koran dan nota debet/kredit, pengenaan denda atas kurang/terlambat pelimpahan, dan pemberian teguran dan/sanksi serta perhitungan dan proses pembayaran transaction fee.
(4) Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Analisa Statistik mempunyai tugas melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan penerimaan negara, pengembalian penerimaan negara, serta penyusunan statistik dan analisa proyeksi penerimaan negara.
(5) Seksi Layanan dan Pengelolaan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan fungsi customer service, supervisi teknis dan helpdesk sistem penerimaan negara, pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi, jaringan, dan aplikasi sistem penerimaan negara serta supervisi teknis dan standardisasi sistem penerimaan negara.
Koreksi Anda
