Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Teks Saat Ini
KPPN Khusus Penerimaan terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Pelaporan dan Kepatuhan Internal;
c. Seksi Rekonsiliasi;
d. Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Analisa Statistik;
e. Seksi Layanan dan Pengelolaan Teknologi Informasi; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
