Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, KPPN Khusus Penerimaan menyelenggarakan fungsi:
a. penatausahaan, verifikasi, dan validasi data transaksi penerimaan negara;
b. perbaikan elemen dan konversi data transaksi menjadi akun;
c. rekonsiliasi data transaksi penerimaan;
d. penatausahaan rekening koran dan nota debet/kredit;
e. pengenaan denda atas kurang/terlambat pelimpahan dan pemberian teguran/sanksi;
f. perhitungan dan proses pembayaran transaction fee;
g. penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan penerimaan negara serta pengembalian penerimaan;
h. penyusunan statistik dan proyeksi penerimaan negara;
i. pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi, jaringan, dan aplikasi sistem penerimaan negara;
j. supervisi teknis dan standardisasi sistem penerimaan negara;
k. pelaksanaan fungsi customer service dan helpdesk sistem penerimaan negara;
l. penatausahaan user SPAN;
m. pelaksanaan kehumasan dan keterbukaan informasi publik;
n. pelaksanaan pengelolaan organisasi, kinerja, SDM, keuangan, tata usaha dan rumah tangga KPPN Khusus Penerimaan;
o. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai di lingkungan KPPN Khusus Penerimaan;
p. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan di lingkungan KPPN Khusus Penerimaan;
q. penyusunan bahan masukan dan konsep Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIP KPPN Khusus Penerimaan; dan
r. pelaksanaan administrasi KPPN Khusus Penerimaan.
Koreksi Anda
