Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, KPPN Khusus Penerimaan menyelenggarakan fungsi: a. penatausahaan, verifikasi, dan validasi data transaksi penerimaan negara; b. perbaikan elemen dan konversi data transaksi menjadi akun; c. rekonsiliasi data transaksi penerimaan; d. penatausahaan rekening koran dan nota debet/kredit; e. pengenaan denda atas kurang/terlambat pelimpahan dan pemberian teguran/sanksi; f. perhitungan dan proses pembayaran transaction fee; g. penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan penerimaan negara serta pengembalian penerimaan; h. penyusunan statistik dan proyeksi penerimaan negara; i. pemeliharaan infrastruktur teknologi informasi, jaringan, dan aplikasi sistem penerimaan negara; j. supervisi teknis dan standardisasi sistem penerimaan negara; k. pelaksanaan fungsi customer service dan helpdesk sistem penerimaan negara; l. penatausahaan user SPAN; m. pelaksanaan kehumasan dan keterbukaan informasi publik; n. pelaksanaan pengelolaan organisasi, kinerja, SDM, keuangan, tata usaha dan rumah tangga KPPN Khusus Penerimaan; o. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai di lingkungan KPPN Khusus Penerimaan; p. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan di lingkungan KPPN Khusus Penerimaan; q. penyusunan bahan masukan dan konsep Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIP KPPN Khusus Penerimaan; dan r. pelaksanaan administrasi KPPN Khusus Penerimaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id