Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, SDM, dan keuangan, penatausahaan user SPAN, penyusunan bahan masukan dan konsep Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIP KPPN serta tata usaha, rumah tangga dan kehumasan. (2) Seksi Penyaluran Pinjaman dan Hibah I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan pengujian resume tagihan dan SPM, penerbitan SP2D, penerbitan Surat Pengesahan atas Ralat SPM dari satuan kerja dan Nota Dinas Kesalahan dan Perbaikan SP2D Hasil Verifikasi pada KPPN, pengelolaan data rencana penarikan dana, pengelolaan data kontrak dan data supplier, monitoring dan evaluasi penarikan pinjaman dan hibah, dan verifikasi dokumen surat permintaan penerbitan surat kuasa pembebanan untuk penerbitan LC dan penerbitan surat kuasa pembebanan rekening BUN dan/atau rekening khusus untuk penerbitan LC dan withdrawal application, serta penelitian dan penerbitan Surat Perintah Pembukuan dan Pengesahan Pinjaman Hibah yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal. (3) Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, fungsi customer service, supervisi teknis SPAN dan Helpdesk SAKTI, pemantauan standar kualitas layanan KPPN dan penyediaan layanan perbendaharaan, pendampingan supervisi teknis penarikan pinjaman hibah, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan pengaduan, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, dan tindak lanjut hasil pengawasan. (4) Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana pinjaman dan hibah, fungsi cash management, penerbitan Daftar Tagihan, dan pengelolaan rekening pinjaman dan hibah, penatausahaan penerimaan negara serta penatausahaan penerimaan negara. (5) Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi pembayaran, rekonsiliasi laporan akuntansi, penyusunan Laporan Keuangan tingkat Kuasa BUN, serta penyusunan realisasi dan analisis statistik kinerja pinjaman dan hibah.
Koreksi Anda