Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Teks Saat Ini
KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah terdiri atas:
a. Subbagian Umum;
b. Seksi Penyaluran Pinjaman dan Hibah I;
c. Seksi Penyaluran Pinjaman dan Hibah II;
d. Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal;
e. Seksi Bank;
f. Seksi Verifikasi dan Akuntansi; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
