Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi: a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran yang dananya berasal dari pinjaman dan hibah berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pinjaman dan hibah atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara; c. penelitian dan penerbitan Surat Perintah Pembukuan dan Pengesahan Pinjaman Hibah; d. penyaluran pembiayaan atas beban anggaran yang dananya berasal dari pinjaman dan hibah; e. penilaian dan pengesahan terhadap uang yang telah disalurkan serta pendampingan supervisi teknis penarikan pinjaman dan hibah; f. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara; g. pengiriman dan penerimaan kiriman uang; h. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; i. penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; j. penyelenggaraan verifikasi transaksi dan akuntansi keuangan dana pinjaman dan hibah; k. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan; l. pelaksanaan kehumasan; dan m. pelaksanaan administrasi KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
Koreksi Anda