Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah menyelenggarakan fungsi:
a. pengujian terhadap surat perintah pembayaran yang dananya berasal dari pinjaman dan hibah berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pinjaman dan hibah atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
c. penelitian dan penerbitan Surat Perintah Pembukuan dan Pengesahan Pinjaman Hibah;
d. penyaluran pembiayaan atas beban anggaran yang dananya berasal dari pinjaman dan hibah;
e. penilaian dan pengesahan terhadap uang yang telah disalurkan serta pendampingan supervisi teknis penarikan pinjaman dan hibah;
f. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
g. pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
h. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
i. penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
j. penyelenggaraan verifikasi transaksi dan akuntansi keuangan dana pinjaman dan hibah;
k. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
l. pelaksanaan kehumasan; dan
m. pelaksanaan administrasi KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.
Koreksi Anda
