Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Koreksi Anda