Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelaksanaan tugas kuasa Bendahara Umum Negara pada KPPN; b. penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan; c. penyiapan bahan penilaian kinerja KPPN; d. monitoring dan evaluasi pemenuhan standar tata kelola KPPN; e. penyiapan bahan supervisi dan implementasi standar prosedur operasi aplikasi SPAN dan SAKTI; f. monitoring standardisasi infrastruktur dan SDM pendukung SPAN dan SAKTI; g. penyiapan bahan bimbingan teknis operasionalisasi aplikasi SPAN dan SAKTI; h. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai di lingkungan Kantor Wilayah dan KPPN; dan i. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Wilayah.
Koreksi Anda