Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelaksanaan tugas kuasa Bendahara Umum Negara pada KPPN;
b. penyiapan bahan pembinaan proses bisnis pelayanan perbendaharaan;
c. penyiapan bahan penilaian kinerja KPPN;
d. monitoring dan evaluasi pemenuhan standar tata kelola KPPN;
e. penyiapan bahan supervisi dan implementasi standar prosedur operasi aplikasi SPAN dan SAKTI;
f. monitoring standardisasi infrastruktur dan SDM pendukung SPAN dan SAKTI;
g. penyiapan bahan bimbingan teknis operasionalisasi aplikasi SPAN dan SAKTI;
h. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, dan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai di lingkungan Kantor Wilayah dan KPPN; dan
i. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pengawasan, dan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis di lingkungan Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
