Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi, melakukan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi pusat. (2) Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi, melakukan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan dalam rangka implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi daerah. (3) Seksi Analisa, Statistik, dan Penyusunan Laporan Keuangan mempunyai tugas melakukan rekonsiliasi dan konsolidasi laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W), penyusunan, monitoring, evaluasi, dan konsolidasi penyusunan LKPP tingkat Kuasa BUN, penyusunan konsolidasi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (PUSAP), dan penyusunan statistik keuangan pemerintah sesuai dengan Government Finance Statistics (GFS), serta analisis atas laporan keuangan.
Koreksi Anda