Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintah pusat;
b. penyiapan bahan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi pusat;
c. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis sistem akuntansi pemerintah daerah;
d. penyiapan bahan bimbingan teknis dan/atau penyuluhan implementasi standar akuntansi pemerintahan pada instansi daerah;
e. penyelenggaraan rekonsiliasi laporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W);
f. konsolidasi LKPP tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W);
g. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi penyusunan LKPP tingkat Kuasa BUN;
h. penyiapan bahan penyusunan konsolidasi laporan keuangan pemerintah pusat dan laporan keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah (PUSAP);
i. penyiapan bahan penyusunan statistik keuangan pemerintah sesuai dengan Government Finance Statistics (GFS); dan
j. penyiapan bahan analisis atas laporan keuangan.
Koreksi Anda
