Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II A, B, dan C masing-masing mempunyai tugas melakukan kompilasi data APBD dan dokumen pelaksanaan anggaran daerah, pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan dan pelaksanaan anggaran belanja daerah, BLU Daerah, manajemen investasi daerah, monitoring pelaksanaan anggaran belanja daerah, koordinasi dan pemantauan laporan realisasi atas penerimaan dan penggunaan dana transfer di daerah, dan fasilitasi penyampaian informasi keuangan daerah, serta penyusunan laporan realisasi dan analisis kinerja anggaran belanja daerah yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda