Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II menyelenggarakan fungsi: a. kompilasi data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dokumen pelaksanaan anggaran daerah; b. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan daerah; c. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran belanja daerah; d. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan pengelolaan kas daerah; e. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan BLU Daerah; f. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis manajemen dan monitoring dan evaluasi investasi daerah; g. penyiapan bahan monitoring pelaksanaan anggaran belanja daerah dan pemantauan atas penerimaan dana transfer di daerah dalam rangka spending review; h. koordinasi pemantauan laporan realisasi penggunaan dana transfer; i. fasilitasi penyampaian informasi keuangan daerah; dan j. penyiapan bahan penyusunan laporan realisasi dan analisis kinerja anggaran belanja daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id