Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II menyelenggarakan fungsi:
a. kompilasi data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dokumen pelaksanaan anggaran daerah;
b. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan daerah;
c. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran belanja daerah;
d. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan pengelolaan kas daerah;
e. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan BLU Daerah;
f. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis manajemen dan monitoring dan evaluasi investasi daerah;
g. penyiapan bahan monitoring pelaksanaan anggaran belanja daerah dan pemantauan atas penerimaan dana transfer di daerah dalam rangka spending review;
h. koordinasi pemantauan laporan realisasi penggunaan dana transfer;
i. fasilitasi penyampaian informasi keuangan daerah; dan
j. penyiapan bahan penyusunan laporan realisasi dan analisis kinerja anggaran belanja daerah.
Koreksi Anda
