Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Teks Saat Ini
Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, bimbingan teknis, monitoring pengelolaan dan pelaksanaan anggaran belanja daerah, koordinasi pemantauan realisasi penggunaan dana transfer, dan fasilitasi penyampaian informasi keuangan daerah, serta penyusunan laporan realisasi dan analisis kinerja anggaran belanja daerah.
Koreksi Anda
