Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Teks Saat Ini
Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IA, IB, IC, dan ID masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengesahan revisi DIPA, pembinaan dan bimbingan teknis penganggaran dan pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat, pengelolaan keuangan BLU dan manajemen investasi, dan monitoring dan evaluasi kinerja penganggaran dan pelaksanaan anggaran pemerintah pusat, serta penyusunan laporan realisasi dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat yang pembagian tugasnya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
