Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pengesahan revisi DIPA; b. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis penganggaran belanja pemerintah pusat; c. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-K/L) dan DIPA; d. penyiapan bahan sumbangan penyusunan standar biaya; e. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis penyusunan anggaran PNBP; f. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat; g. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan pengelolaan kas; h. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan BLU; i. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis manajemen investasi; j. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi kinerja penganggaran dan pengelolaan PNBP; k. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat dalam rangka spending review; dan l. penyiapan bahan penyusunan laporan realisasi dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id