Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengesahan revisi DIPA;
b. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis penganggaran belanja pemerintah pusat;
c. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/ Lembaga (RKA-K/L) dan DIPA;
d. penyiapan bahan sumbangan penyusunan standar biaya;
e. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis penyusunan anggaran PNBP;
f. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat;
g. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pelaksanaan pengelolaan kas;
h. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan BLU;
i. penyiapan bahan pembinaan dan bimbingan teknis manajemen investasi;
j. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi kinerja penganggaran dan pengelolaan PNBP;
k. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja pemerintah pusat dalam rangka spending review; dan
l. penyiapan bahan penyusunan laporan realisasi dan analisis kinerja anggaran belanja pemerintah pusat.
Koreksi Anda
