Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan organisasi, administrasi kepegawaian, pembinaan SDM, dan pengelolaan kinerja;
b. pengelolaan urusan keuangan;
c. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
d. pengelolaan urusan dukungan sarana dan prasarana kerja;
e. pengelolaan urusan kehumasan dan KIP, serta protokoler pimpinan;
dan
f. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, program dan laporan kegiatan.
Koreksi Anda
