Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan organisasi, administrasi kepegawaian, pembinaan SDM, dan pengelolaan kinerja; b. pengelolaan urusan keuangan; c. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga; d. pengelolaan urusan dukungan sarana dan prasarana kerja; e. pengelolaan urusan kehumasan dan KIP, serta protokoler pimpinan; dan f. penyiapan bahan penyusunan rencana kerja, program dan laporan kegiatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id