Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Teks Saat Ini
Kantor Wilayah terdiri atas:
a. Bagian Umum;
b. Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I;
c. Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II;
d. Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
e. Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
