Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada unit organisasi yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Pusat, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah. (2) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada KPPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 34, Pasal 39, Pasal 44, dan Pasal 49, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala KPPN.
Koreksi Anda