Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pembentukan Kantor Wilayah, KPPN Khusus, dan KPPN belum seluruhnya dapat dilaksanakan, maka wilayah kerja masing-masing Kantor Wilayah, KPPN Khusus, maupun KPPN yang tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Menteri Keuangan ini, akan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda