Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Teks Saat Ini
Dalam hal pembentukan Kantor Wilayah, KPPN Khusus, dan KPPN belum seluruhnya dapat dilaksanakan, maka wilayah kerja masing-masing Kantor Wilayah, KPPN Khusus, maupun KPPN yang tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Menteri Keuangan ini, akan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
