Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Teks Saat Ini
(1) Selain melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 3, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan membantu melaksanakan tugas di bidang penganggaran dan perimbangan keuangan di daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Tugas penganggaran dan perimbangan keuangan di daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
