Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah jabatan struktural eselon II.a.
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah jabatan struktural eselon III.a.
(3) Kepala KPPN Khusus, dan Kepala KPPN Tipe A1 dan A2 adalah jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah jabatan struktural eselon IV.a.
(5) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada KPPN Khusus, KPPN Tipe A1 dan A2 adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Koreksi Anda
