Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sejak berlakunya Keputusan ini, terdapat: a. 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah; b. 98 (sembilan puluh delapan) KPPN Tipe A1; c. 80 (delapan puluh) KPPN Tipe A2; d. 1 (satu) KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah; e. 1 (satu) KPPN Khusus Penerimaan; dan f. 1 (satu) KPPN Khusus Investasi. (2) Nama, tipe, lokasi, dan wilayah kerja: a. Kantor Wilayah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan b. KPPN adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 59 — PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Pasal.id