Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Teks Saat Ini
(1) Sejak berlakunya Keputusan ini, terdapat:
a. 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah;
b. 98 (sembilan puluh delapan) KPPN Tipe A1;
c. 80 (delapan puluh) KPPN Tipe A2;
d. 1 (satu) KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah;
e. 1 (satu) KPPN Khusus Penerimaan; dan
f. 1 (satu) KPPN Khusus Investasi.
(2) Nama, tipe, lokasi, dan wilayah kerja:
a. Kantor Wilayah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;
dan
b. KPPN adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Koreksi Anda
