Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(2) KPPN dipimpin oleh seorang Kepala.
Koreksi Anda
