Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi: a. penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi yang telah ditentukan; b. penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di daerah; c. pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran; d. pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran; e. pembinaan teknis sistem akuntansi; f. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan; h. pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU); i. pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak; j. pelaksanaan pengelolaan dana investasi dan pinjaman kepada daerah; k. pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan bendahara umum negara; l. pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja program pensiun; m. verifikasi dan penatausahaan atas pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK); n. pelaksanaan kehumasan; dan o. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
Koreksi Anda