Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 169-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:
a. penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi yang telah ditentukan;
b. penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di daerah;
c. pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran;
d. pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran;
e. pembinaan teknis sistem akuntansi;
f. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah;
g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan;
h. pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum (BLU);
i. pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak;
j. pelaksanaan pengelolaan dana investasi dan pinjaman kepada daerah;
k. pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan bendahara umum negara;
l. pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja program pensiun;
m. verifikasi dan penatausahaan atas pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
n. pelaksanaan kehumasan; dan
o. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
