Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TKPK Nasional melakukan koordinasi pengawasan dan pengendalian terhadap efektivitas pelaksanaan urusan bersama untuk Penanggulangan Kemiskinan paling kurang setiap 3 (tiga) bulan sekali. (2) Menteri/Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah melakukan pengawasan dan pengendalian atas efektivitas pengelolaan kegiatan urusan bersama untuk Penanggulangan Kemiskinan. (3) Menteri Keuangan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaporan keuangan DUB. (4) Kepala daerah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaporan keuangan DDUB. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan dalam rangka peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan DUB dan DDUB.
Koreksi Anda