Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) TKPK Nasional melakukan koordinasi pembinaan terhadap efektivitas pelaksanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan paling kurang setiap 3 (tiga) bulan sekali. (2) Bappenas melakukan pembinaan terhadap efektivitas perencanaan dan pelaksanaan program. (3) Menteri/Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah melakukan pembinaan terhadap efektivitas pengelolaan kegiatan urusan bersama untuk Penanggulangan Kemiskinan. (4) Menteri Keuangan melakukan pembinaan terhadap pengelolaan DUB dalam hal: a. efisiensi dan efektivitas alokasi anggaran; b. pelaksanaan anggaran; dan c. penyusunan rekomendasi dan pengelolaan informasi. (5) Kepala daerah melakukan pembinaan terhadap efisiensi dan efektivitas pengelolaan DDUB. (6) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) meliputi pemberian pedoman, fasilitasi, pelatihan, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi. (7) Dalam melakukan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian/Lembaga wajib MENETAPKAN norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Pasal.id