Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Urusan Bersama (DUB dan DDUB) di wilayahnya, kepala daerah melampirkan laporan keuangan tahunan atas pelaksanaan DUB dalam Laporan Pertanggungjawaban APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
(2) Lampiran laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan satu kesatuan dari laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
(3) Lampiran laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara bersama-sama atau terpisah dengan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
Koreksi Anda
