Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Unit Eselon I K/L, yang mengalokasikan DUB, sebagai Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-EI) wajib menyusun Laporan Keuangan Gabungan DUB yang berada di bawah Unit eselon I yang bersangkutan dan selanjutnya menyampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan Laporan Keuangan DUB secara Nasional kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
