Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme penganggaran DDUB mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah. (2) Kepala Daerah memberitahukan RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai dasar penetapan penyediaan anggaran DDUB dari APBD. (3) Setelah menerima RKA-KL dari Kementerian/Lembaga, Kepala Daerah mengusulkan Kuasa Pengguna Anggaran DUB kepada Menteri/Pimpinan Lembaga. (4) Menteri/Pimpinan Lembaga MENETAPKAN Kuasa Pengguna Anggaran DUB paling lambat pada pertengahan bulan Nopember. (5) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) membentuk dan MENETAPKAN pejabat pengelola keuangan DUB. (6) Pejabat pengelola keuangan DUB meliputi Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji Tagihan/Penandatangan Surat Perintah Membayar, dan Bendahara Pengeluaran. (7) Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan pejabat pengelola keuangan DUB kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lambat pada minggu pertama bulan Desember.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Pasal.id