Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme penganggaran DUB mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai penyusunan dan penelaahan RKA-KL dan DIPA. (2) Program/kegiatan yang merupakan Urusan Bersama Pusat Dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan dituangkan dalam RKA-KL dengan kode kewenangan pelaksanaan kegiatan: UB (Urusan Bersama). (3) Pengisian kode tingkat kewenangan pelaksanaan kegiatan dana UB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian dari penambahan kode tingkat kewenangan sebagaimana diatur dalam Lampiran III Romawi II PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. (4) RKA-KL yang telah disetujui Menteri Keuangan dan ditetapkan menjadi SAPSK disampaikan oleh Kementerian/Lembaga kepada kepala daerah bersamaan dengan penetapan Naskah Perjanjian Penyelenggaraan Urusan Bersama Pusat dan Daerah Untuk Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6).
Koreksi Anda