Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3), Kementerian/Lembaga harus memperhitungkan kebutuhan anggaran di dalam RKA-KL/DIPA guna memenuhi:
a. biaya penyusunan dan pengiriman laporan oleh SKPD;
b. honorarium pejabat pengelola keuangan DUB; dan
c. biaya lainnya dalam rangka pencapaian target pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda
