Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) DDUB yang harus disediakan oleh daerah disesuaikan dengan indeks fiskal dan kemiskinan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), dengan rincian tingkatan sebagai berikut:
a. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 1 menyediakan DDUB sangat tinggi;
b. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 2 menyediakan DDUB rendah;
c. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 3 menyediakan DDUB sedang; dan
d. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 4 menyediakan DDUB tinggi.
(2) Persentase untuk menentukan besaran penyediaan DDUB untuk masing-masing tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Ketua TKPK Nasional.
Koreksi Anda
