Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DDUB yang harus disediakan oleh daerah disesuaikan dengan indeks fiskal dan kemiskinan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), dengan rincian tingkatan sebagai berikut: a. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 1 menyediakan DDUB sangat tinggi; b. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 2 menyediakan DDUB rendah; c. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 3 menyediakan DDUB sedang; dan d. Daerah yang termasuk dalam Kelompok 4 menyediakan DDUB tinggi. (2) Persentase untuk menentukan besaran penyediaan DDUB untuk masing-masing tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut melalui Keputusan Ketua TKPK Nasional.
Koreksi Anda