Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana daerah penyelenggara Urusan Bersama Pusat Dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan dan alokasi anggaran DUB disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, indeks fiskal dan kemiskinan daerah, serta indikator teknis.
(2) Kemampuan keuangan negara dimaksudkan bahwa pengalokasian DUB untuk Program/Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan disesuaikan dengan kemampuan APBN melalui bagian anggaran Kementerian/Lembaga.
(3) Indeks fiskal dan kemiskinan daerah dimaksudkan agar pengalokasian DUB untuk Program/Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan dilakukan secara proporsional, tidak terkonsentrasi pada daerah tertentu, serta transparan dan akuntabel.
(4) Indeks fiskal dan kemiskinan daerah dicerminkan dari kaitan antara ruang fiskal (fiscal space) daerah yang diukur dari kemampuan keuangan daerah dan dana transfer ke daerah dikurangi belanja pegawai terhadap persentase penduduk miskin di daerah.
(5) Berdasarkan formulasi indeks fiskal dan kemiskinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), daerah sasaran dikelompokkan dalam 4 (empat) kelompok sebagai berikut:
a. Kelompok 1 adalah daerah yang indeks ruang fiskal dan indeks persentase penduduk miskinnya di atas rata-rata nasional;
b. Kelompok 2 adalah daerah yang indeks ruang fiskalnya di bawah rata-rata nasional, namun indeks persentase penduduk miskinnya di atas rata-rata nasional;
c. Kelompok 3 adalah daerah yang indeks ruang fiskal dan indeks persentase penduduk miskinnya di bawah rata- rata nasional; dan
d. Kelompok 4 adalah daerah yang indeks ruang fiskalnya di atas rata-rata nasional, namun indeks persentase penduduk miskinnya di bawah rata-rata nasional.
(6) Indeks fiskal dan kemiskinan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, serta disampaikan kepada Bappenas dan kementerian/lembaga penyelenggara urusan bersama untuk penanggulangan kemiskinan dengan tembusan kepada TKPK Nasional paling lambat Bulan Maret sebelum penyusunan Renja-KL.
(7) Indikator teknis, adalah indikator yang digunakan untuk penetapan sasaran lokasi dan alokasi program (targeting), yang dimaksudkan agar pengalokasian DUB untuk Program/Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan sesuai dengan karakteristik sektoral, kebutuhan, dan potensi daerah.
(8) Indikator teknis disusun dan ditetapkan oleh masing- masing Kementerian/Lembaga serta disampaikan kepada TKPK Nasional, Bappenas dan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
