Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit kerja penyedia data dalam pengelolaan informasi DUB adalah TKPK Nasional, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Direktorat Jenderal Anggaran menyampaikan data elektronik RKA-KL, Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, dan SAPSK kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterbitkannya Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat. (3) Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan data elektronik kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang berkaitan dengan: a. DIPA untuk DUB paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah DIPA disahkan; b. Revisi DIPA untuk DUB paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah revisi DIPA disahkan; dan c. Realisasi DIPA untuk DUB setiap bulan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya bulan bersangkutan. (4) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyediakan data elektronik yang terkait dengan ruang fiskal daerah. (5) TKPK Nasional menyediakan data elektronik besaran alokasi DUB dan DDUB berupa daftar lokasi dan alokasi selambat-lambatnya minggu pertama bulan Desember atau setelah ditetapkannya Peraturan PRESIDEN tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda