Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 168-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENDANAAN URUSAN BERSAMA PUSAT DAN DAERAH UNTUK PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Informasi pendanaan urusan bersama yang terpadu diperlukan untuk mendukung perumusan kebijakan pendanaan urusan bersama untuk Penanggulangan Kemiskinan di tahun mendatang.
(2) Pengelolaan informasi DUB meliputi penyediaan data, pengolahan data, dan penyajian informasi.
(3) Pengelolaan informasi DUB dimaksud dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
(4) Pengelolaan informasi DDUB dilaksanakan oleh kepala daerah.
(5) Koordinasi pengelolaan informasi DUB dan DDUB dilaksanakan oleh TKPK Nasional.
Koreksi Anda
